BISNIS.COM, JAKARTA: Andi Johan, tergugat dalam perkara pembatalan merek INX, rupayan terinpisari dari obat psikoropika dalam mencipta merek.
Dalam jawabannya untuk menanggapi gugatan yang diajukan pengusaha helm Eddy Tedjakusuma, Andi mengaku dirinya tidak mendompleng merek INK yang sudah terkenal itu.
Irawan Arthen, kuasa hukum Andi, menyebut kliennya mendapat inspirasi menciptakan merek INX dari peristiwa kecelakaan motor yang melibatkan dua remaja tanpa helm pengaman.
Ternyata diketahui ada beberapa pil psikotropika dari kantong saku sepasang reamaja yang kecelakaan.
"Sesungguhnya huruh INX ini didapat dari inspirasi pil psikotropika yang dikenal di kalangan publik dengan sebutan pil INEX," katanya.
Irawan juga menolak seluruh gugatan pembatalan yang diajukan Eddy di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sejalan dengan didaftarkan dan dikeluarkannya sertifikat merek oleh Direktorat Merek, kata Irawan, maka tergugat jelas beriktikad baik.
Selama proses dan tahapan-tahapan di maksud ditempuh, katanya, tidak ada keberatan dari pihak manapun, termasuk keberatan dari pihak penggugat.
Proses hukum ini telah masuk pembuktian. Pada sidang Senin (25/2) penggugat telah menyampaikan surat-surat dan bukti produk kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Akhmad Rosidin juga menyaksikan video iklan yang menunjukkan bahwa merek INK telah dipromosikan lewat media massa televisi.
Sementara itu, tergugat juga menyerahkan bukti-bukti antara lain sertifikat merek dan pernyataan beberapa penjual helm dari beberapa kota yang menyebut konsumen bisa membedakan antara merek INK dengan merek INX.
Bukti itu guna melawan dalil penggugat yang khawatir konsumen menilai seolah-olah merek dagang INX milik Andi memiliki hubungan hukum dengan merek-merek dagang INK terdaftar milik Eddy.
“Tanpa harus bersusah payah tergugat I dapat mengeruk keuntungan dengan jalan pintas yang pada gilirannya akan menciptakan iklim persaingan curang,” kata penggugat yang diwakili kuasanya Ludiyanto.