BISNIS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas putusan pengadilan yang memenangkan PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Ltd.
Putusan MA No.3 K/PDT.SUS/2013 itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan dua perusahaan asal China dari hukuman akibat persekongkolan tender.
"Menolak permohonan kasasi pemohon kasasi tersebut," bunyi amar putusan MA yang dikutip Bisnis dari website resmi MA, Jumat (29/3/2013).
Majelis hakim agung yang terdiri atas Nurul Elmiyah sebagai ketua, serta Mahdi Soroinda Nasution dan Syamsul Ma'arif sebagai hakim anggota, membacakan putusan pada 7 maret 2013.
Pada 9 Desember 2010 KPPU menjatuhkan hukuman denda ke Huabei Petroleum dan SPE Petroleum masing-masing Rp2,5 miliar. Huabei Petroleum dianggap memiliki hubungan kepemilikan dengan China National Petroleum Corporation (CNPC).
CNPC merupakan induk usaha Petrochina International Co Ltd, pengelola Blok Madura. Nah, Petrochina inilah adalah induk perusahaan SPE Petroleum.
Majelis komisi melihat SPE Petroleum selaku pelaksana tender tidak bertindak secara mandiri dalam melakukan pengadaan integreted drilling services for exploration Wells in Madura Island Block 2009 dalam tender Nomor SPM -002-CA.
Menurut komisi terdapat kepentingan untuk perusahaan terafiliasi, yakni Huabei Petroleum Service selaku pemenang tender itu.
Atas putusan tersebut, Huabei dan SPE Petroleum mengajukan keberan ke pengadilan negeri yang membatalkan putusan KPPU.
Pada Oktober 2011 PN Jakarta Pusat menyatakan kedua perusahaan minyak tersebut tidak terbukti melakukan persengkongkolan dalam tender jasa pengeboran integrasi di Blok Madura.
Tak puas dengan putusan pengadilan, KPPU kemudian mengajukan kasasi ke MA. Perkaranya tercatat masuk MA pada 14 Januari 2013.
PERSEKONGKOLAN TENDER: MA Menangkan Huabei & SPE Petroleum
BISNIS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas putusan pengadilan yang memenangkan PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Ltd.Putusan MA No.3 K/PDT.SUS/2013 itu menguatkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : M. Taufikul Basari
Editor : Others
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 menit yang lalu
Dikritik PDIP Soal PPN 12%, Muzani: Ini UU yang Disetujui Bersama
22 menit yang lalu
KPK Periksa 2 Tersangka Korupsi Shelter Tsunami Lombok
29 menit yang lalu
Korupsi Kasus Timah, Terdakwa Robert Indarto Dihukum 8 Tahun Penjara
2 jam yang lalu