JAKARTA—Berkas kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan PT Huabei Petroleum Service dan SPE Petroleum Ltd dari tuduhan persekongkolan tengah diperiksa Mahkamah Agung.
Berdasarkan informasi kepaniteraan MA, kasasi No. 3 K/PDT.SUS/2013 itu baru masuk pada 14 Januari 2013. Padahal, pengadilan membacakan putusan perkara tersebut pada 4 Oktober 2011.
Pengadilan negeri kala itu menyatakan kedua perusahaan minyak tersebut tidak terbukti melakukan persengkongkolan dalam tender jasa pengeboran integrasi di Blok Madura karena vonis KPPU dianggap tak cukup bukti.
Sebelumnya, KPPU menjatuhkan hukuman denda ke Huabei Petroleum dan SPE Petroleum masing-masing Rp2,5 miliar pada 2010. Huabei Petroleum dianggap memiliki hubungan kepemilikan dengan China National Petroleum Corporation (CNPC).
CNPC merupakan induk usaha Petrochina International Co Ltd, pengelola Blok Madura. Nah, Petrochina inilah adalah induk perusahaan SPE Petroleum.
Persekongkolan tersebut terkait dengan Tender No. SPM-002-CA Integrated Drilling Services for Exploration Wells in Madura Island Block 2009.