Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN ANTI-DUMPING: Hyundai Hysco Minta Ganti Rugi Satu Rupiah

BISNIS.COM, JAKARTA- Perusahaan baja asal Korea Selatan Hyundai Hysco menggugat Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) terkait penetapan marjin dumping dan minta ganti rugi Rp1,- (satu rupiah).Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu

BISNIS.COM, JAKARTA- Perusahaan baja asal Korea Selatan Hyundai Hysco menggugat Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) terkait penetapan marjin dumping dan minta ganti rugi Rp1,- (satu rupiah).

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu terkait dengan penetapan marjin dumping 13,7% yang dinilai dikeluarkan atas dasar data yang keliru dan sangat merugikan.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor register 54/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst itu didaftarkan pada 8 Februari.

Pada sidang Selasa (19/3) majelis hakim minta kuasa hukum para tergugat untuk melengkapi surat kuasa dengan surat tugas.

Selain KADI sebagai tergugat, Menteri Perdagangan diajukan sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II Menteri Keuangan. Kuasa hukum para pihak tidak mau memberikan tanggapan kepada wartawan atas gugatan itu.

Berdasarkan berkas gugatan, Hyundai Hysco minta agar pengadilan menyatakan KADI telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada penggugat.

Mereka juga minta pengadilan menyatakan besaran marjin dumping 13,7% dalam laporan akhir hasil penyelidikan anti-dumping tidak sah dan tidak didasarkan atas sesuatu hal yang halal dan oleh karenanya batal demi hukum.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,- (satu rupiah)," kata Hyundai dalam permintaan amar putusan, berdasarkan berkas gugatan.

Produsen dan eksportir produk berupa baja lembaran canai dingin itu minta agar marjin dumping diubah menjadi sebesar 2,38%.

Menteri Keuangan, katanya, melalui peraturan menteri mengenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) yang besarannya didasarkan pada surat Kementrian Perdagangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper