Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INUL VIZTA Dituntut YKCI Lebih Dari Rp1 Miliar

BISNIS.COM, JAKARTA. Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) menggugat PT Vista Pratama dkk. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait perselisihan pembayaran royalti pada bisnis karaoke dengan tuntutan lebih dari Rp1 miliar.Gugatan No.70/H.C/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

BISNIS.COM, JAKARTA. Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) menggugat PT Vista Pratama dkk. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait perselisihan pembayaran royalti pada bisnis karaoke dengan tuntutan lebih dari Rp1 miliar.

Gugatan No.70/H.C/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. itu diajukan YKCI selaku  wadah pemegang hak cipta yang mendapat kuasa dari pencipta sesuai UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pada sidang Kamis (21/3/2013) penggugat menghadirkan saksi-saksi.

YKCI dikenal dengan sebutan collective management organization (CMO) atau lembaga kolektif manajemen, mengaku mewakili  2.636 pencipta lagu Indonesia dengan karya sebanyak 130.000 lagu.

Selain Vista Pratama, pemilik usaha karaoke Inul Vizta Karaoke, juga diajukan 11 pemegang hak waralaba sebagai turut tergugat. Mereka antara lain PT Berlian Nada Indah, PT Jaya mandiri Fortuna, PT Edellwais Abadi International, PT Daesong, CV Kosmos Melodi indah, dan PT Pratama Sukses Gemilang.

Selaku pemegang kuasa dari pencipta lagu, YKCI memungut royalti sebagai hak ekonomi pencipta lagu untuk didistribusikan kepada pencipta.

Adapun, tergugat sebagai pengguna lagu diharuskan mendapat lisensi dari pemegang hak cipta. Pada saat ini lisensi itu sudah tak berlaku lagi, sehingga para tergugat sudah tak punya izin melakukan kegiatan usaha karaokenya.

“Tergugat dianggap tak memiliki lisensi dari penggugat, sehingga telah melanggar hak ekslusif penggugat,” kata penggugat dalam berkas gugatan.

Menurut YKCI, para tergugat juga tidak melakukan pembayaran royalti sesuai tarif yang berlaku, sehingga telah melanggar hak ekonomi penggugat.

Mereka mengklaim Vista Pratama telah memulai usaha bisnisnya sejak 2005 dan baru membayar royalti sejak 2007.

"Itupun nilai royalty yang dibayarkan sangat dibawah standar kelayakan/kewajaran pembayaran, di mana para tergugat hanya membayar Rp5,5 juta, kemudian turun menjadi Rp3,5 juta per tahun untuk setiap outletnya," katanya.

Standar tarif yang berlaku secara internasional adalah Rp720.000 per ruang per tahun. Perlakuan tarif ini sudah diterapkan kepada kegiatan usaha sejenis diantaranya kepada NAV Karaoke.

YKCI yang diwakili kuasa hukumnya Arjo Pranoto minta agar majelis hakim memerintahkan  Vista Pratama dkk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp295,74 juta untuk periode 2012. selain itu, ditambah tuntutan ganti rugi immateriil Rp1 miliar.

Gugatan ini jelas ditolak oleh para tergugat yang menggunakan jasa pengacara Anthony LP Hutapea dkk dari kantor Hotman Paris & Partner. Mereka melayangkan gugatan balik (rekonpensi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper