Kabar24.com, MANADO—Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempertimbangkan untuk melakukan pembatasan jam operasional pusat hiburan seiring dengan peristiwa kebakaran di tempat karaoke Inul Vizta pada Minggu dini hari (25/10/2015).
Penjabat sementara Gubernur Sulut Soni Sumarsono mengatakan pihaknya merasa prihatin atas korban meninggal dan luka-luka pada peristiwa kebakaran tempat karaoke milik penyanyi dangdut Inul Daratista itu.
“Tadi kami bertemu Kapolda. Beliau sepakat perlu pembatasan jam operasional pusat hiburan. Senin-Jumat tutup jam 00:00. Malam Minggu boleh sampai jam 01:00,” ujar Sumarsono seperti dihimpun dari situs resmi Pemprov Sulut, Selasa (27/10/2015).
Sebagaimana diketahui, peristiwa kebakaran itu merenggut nyawa 12 orang pengunjung tempat karaoke itu. Selain itu, 23 lainnya mengalami luka-luka.