Bisnis.com, JAKARTA - Grup band Radja telah melaporkan lima perusahaan karaoke PT Inul Vista Pratama, PT Diva Head Office, PT Charly Family Karaoke, PT Imperium Happy Puppy, dan PT Nav Karaoke, ke Mabes Polri, Jumat (3/1/2014) atas pemakaian tanpa izin lagu terbaru mereka 'Parah' yang belum diluncurkan.
Menanggapi hal itu, Inul Daratista selaku pemilik Inul Vista mengaku siap menghadapi gugatan perkara yang dilayangkan oleh band Radja.
"Saya mah siap aja, sudah biasa menghadapi hal ini, jadi tinggal tunggu aja panggilan polisi," ujar Inul di Jakarta, Senin (6/1/2014).
Inul juga membantah tudingan Radja bahwa pihaknya telah memperbanyak lagu terbaru mereka tersebut. Menurut Inul, outlet yang dimilikinya bukan hanya satu dan di situ ada lagu-lagu Radja, bukan berarti memperbanyak.
"Kami memang ada outlet banyak, tapi bukan berarti kami mencetak lagu dan memperjualbelikannya," pungkasnya.