Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisaris Ace Hardware Kalah Sengketa Merek Index

BISNIS.COM, JAKARTA-Komisaris PT Ace Hardware Indonesia Tbk, Ijek Widya Krisnadi, harus menelan pil pahit lantaran pendaftaran tiga merek Index atas namanya dinyatakan batal oleh Pengadilan Niaga. Majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan merek yang

BISNIS.COM, JAKARTA-Komisaris PT Ace Hardware Indonesia Tbk, Ijek Widya Krisnadi, harus menelan pil pahit lantaran pendaftaran tiga merek Index atas namanya dinyatakan batal oleh Pengadilan Niaga.

Majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan merek yang dilayangkan oleh Index Interfurn Company Limited terhadap tiga merek Index atas nama Ijek Widya yang terdaftar di Direktorat Merek, Ditjen HKI.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim Sujatmiko ketika membacakan putusan No.77/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Rabu (20/3/2013).

Merek Index yang dibatalkan pendaftarannya adalah pertama, nomor IDM000008545 pada kelas 21 terdaftar sejak 1 Juni 2004 untuk melindungi kelas barang 21 yakni topples, panci, sisir, dan bunga-bunga karang, dll.

Kedua, No.IDM000008546 pada kelas 11 yakni lampu-lampu, instalasi-instalasi penerangan, pemanasan, penghasilan uap, pemasakan, pendinginan, pengeringan, penyegaran udara, pembagian air dan instalasi-instalasi kesehatan.

Dan ketiga, IDM000084332 untuk melindungi kelas barang 35 berupa jasa-jasa penyediaan dan penjualan barang-barang (toko/grosir), supermarket, mini market, department store.

Ketiga merek itu berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan Index Interfurn dalam persidangan, memiliki persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan merek Index No. IDM000213387 kelas 20 yang telah terkenal.

Keterkenalan merek Index diantaranya ditunjukkan dengan bukti pendaftaran di beberapa negara a.l. Malaysia, Meksiko, Oman, Arab Saudi, juga di Indonesia. “Terdaftar di 40 negara,” kata kuasa hukum penggugat Darpan A Pandjaitan.

Sebagai merek terkenal maka gugatan pembatalan yang diajukan penggugat itu tidak mengenal batas waktu sebagaimana diungkapkan dalam UU No.15 tahun 2001 tentang Merek. "Pendaftaran merek Index oleh tergugat, dilakukan dengan itikad tidak baik sehingga sudah seharusnya untuk dibatalkan".


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Others
Sumber : M.Taufikul Basari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper