Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inul Vizta Gugat Balik YKCI Rp1,5 Miliar

BISNIS.COM, JAKARTA. PT Vista Pratama dkk. menolak gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) senilai lebih dari Rp1 miliar. Pemilik Inul Vizta itu ajukan gugatan balik Rp1,5 miliar.Vista Pratama yang menggunakan jasa pengacara Anthony LP Hutapea dkk

BISNIS.COM, JAKARTA. PT Vista Pratama dkk. menolak gugatan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) senilai lebih dari Rp1 miliar. Pemilik Inul Vizta itu ajukan gugatan balik Rp1,5 miliar.

Vista Pratama yang menggunakan jasa pengacara Anthony LP Hutapea dkk dari kantor Hotman Paris & Partner telah melayangkan gugatan balik (rekonpensi) dalam jawabannya.

Dalam eksepsinya tergugat menyebut bahwa surat kuasa penggugat tak memenuhi syarat formal karena kuasa dari pencipta berupa kuasa umum tidak dapat digunakan sebagai surat kuasa khusus untuk berperkara di pengadilan.

"Para pencipta lagu tidak pernah memberikan kuasa kepada penggugat untuk mengajukan gugatan terhadap para tergugat," katanya seperti Bisnis kutip dalam berkas jawaban.

Vista Pratama mengklaim telah membayar royalty fee karya cipta lagu kepada penggugat sesuai kesepakatan bersama berdasarkan perjanjian lisensi pengumuman lagu dan/atau musik.

Mulanya, dalam perjanjian 23 Mei 2005, sebesar Rp432.000 ditambah pajak 10% per kamar per tahun untuk setiap outlet dan penggugat telah memberi izin lisensi penggunaan karya cipta lagu pada para tergugat.

Kemudian direvisi pada Mei 2009 dengan tidak menghitung jumlah berdasar kamar, namun menetapkan berdasarkan outlet sebesar Rp5 juta ditambah pajak 10% per outlet "Inul Vizta Karaoke" setiap tahun.

Harga itu direvisi lagi sehingga jadi Rp3,5 juta per outlet setiap tahun yang berlaku sejak 2010. "Penggugat secara sepihak dan tanpa dasar pada akhir tahun 2011 memberitahu para tergugat, akan mengenakan tarif baru," kata tergugat.

Tarif itu diberlakukan mulai Januari 2012 tanpa menyebutkan besarannya. Tergugat menolak lewat surat pada 11 januari 2012.

Atas tindakan itu YKCI dianggap telah bertindak sewenang-wenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menetapkan harga royalty fee sepihak Rp270.000 ditambah pajak 10% per kamar per tahun.

Inul Vizta, dalam gugatan baliknya,  minta ganti rugi materil dan imateril Rp1,5 miliar plus bunga 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan.

Selain itu, minta pengadilan menyatakan royalti Rp3,5 juta termasuk pajak 10% setiap tahun untuk setiap outlet Inul Vizta sejak 2011 adalah sah dan mengikat para pihak.

Mereka juga mengklaim selama ini terbuka dan menyampaikan data outlet dan kamar kepada penggugat. terlebih lagi penggugat dapat setiap saat memeriksa outlet dan room para tergugat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper