BISNIS.COM, JAKARTA. Majelis hakim masih menunda pengesahan rencana perdamaian yang disepakati antara kreditur dengan perusahaan batu bara PT Daya Mandiri Resources Indonesia dan PT Dayaindo Resources International Tbk.
Albert Jen Harris Marbun, pengurus DMRI dan Dayaindo yang berada dalam PKPU atau penundaan pembayaran kewajiban utang, mengatakan sidang akan kembali digelar Selasa (19/3).
"Majelis hakim akan mengeluarkan penetapan imbal jasa pengurus Selasa minggu depan. Kami belum sepakat soal fee," katanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2013).
Harris enggan menyebut berapa fee yang diminta pengurus. "Yang jelas sesuai undang-undang lah," katanya.
Berdasarkan peraturan yang lama, imbal jasa pengurus pada PKPU yang berakhir damai adalah paling tinggi 3% dari nilai harta debitur.
Dalam Peraturan Menteri No. 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Imbalan Bagi Kurator dan Pengurus paling banyak 10% dari nilai utang yang harus dibayar oleh debitur.
Nilai utang yang harus dibayar oleh debitur, DMRI dan Dayaindo, lebih dari Rp700 miliar, termasuk pajak dan tagihan kreditur yang tidak ikut dalam pemungutan suara.
Jika 5% saja yang diminta pengurus, maka debitur harus membayar Rp35 miliar. Sesuai UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, biaya pengurus harus diselesaikan sebelum perdamaian. (ra)