BISNIS.COM, JAKARTA. Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) mendominasi perkara perdata khusus yang masuk ke Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi selama 2012.
Perkara kasasi perdata khusus yang diterima MA selama tahun lalu berjumlah 897 perkara, naik 5,16% dari jumlah 2011.
Pada 2012 juga masuk perkara sengketa informasi yang merupakan perkara baru sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 jo Perma No. 2 tahun 2011.
Jumlah terbesar perkara kasasi perdata khusus adalah perkara PHI, 641 perkara (71,46%). Berikutnya adalah perkara kepailitan dengan 89 kasus (9,9%) dan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI sejumlah 60 perkara (6,69%).
Hingga akhir Desember 2012 perkara kasasi perdata khusus yang berhasil diputus berjumlah 830. Sisanya 359 atau 4,61%.
Klasifikasi amar putusan dalam perkara kasasi perdata khusus ini adalah: kabul (23,37%), tolak (71,33%), dan tidak dapat diterima (5,30%).
Secara total, MA menerima permohonan kasasi selama 2012 sejumlah 10.753 perkara, naik 3,25% dari 2011. Kasasi perdata masuk 3.525, perdata khusus 897, pidana 2.314, pidana khusus 2.526, perdata agama 726, pidana militer 253, dan tata usaha negara 512.
Data tersebut terungkap dalam buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2012 setebal 378 halaman yang disampaikan Rabu (13/3).
Pada tingkat peninjauan kembali (PK), PHI juga mendominasi dengan 140 perkara masuk atau 66,99% dari total PK perdata khusus. Adapun kepailitan mengisi 16,27% kasus atau 34 perkara. (faa)