JAKARTA -- Istana Kepresidenan membantah anggapan bahwa pihaknya terlibat dalam kasus bocornnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
"Kami mendengar dan telah melakukan investigasi ke dalam atas apa yang dimaksud pemberitaan tentang Sprindik yang diduga berasal dari staf kepresidenan. Kami perlu sampaikan hal itu tidak pernah dilakukan pihak istana," tegas Juru Bicara Kepresidenan Julian A. Pasha, Selasa (12/1/2013).
Julian mengatakan baik presiden maupun para staf di lembaga kepresidenan sangat menghormati dan tidak akan mencampuri urusan lembaga lain. Adapun Sprindik, ujarnya, dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden mempersilahkan KPK menjalankan proses-proses dan kewenangan tanpa sedikitpun mengintervensi tugas dan kewenangan lembaga tersebut.
"Kalau kemudian muncul berita adanya staf khusus presiden terkait dengan bocornya Sprindik KPK, itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan kami. Dan kami pastikan itu bukan secara formal dilakukan oleh lembaga kepresidenan."
Jika ditemukan hal-hal yang di luar prosedural, maka pihaknya menyiapkan menanisme penertiban tertentu. "Mekanismenya seperti apa tentu akan dilihat."