Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu akan mengawasi acara reuni 212 untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang akan dilakukan di Monas.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa akan menugaskan Bawaslu DKI Jakarta untuk menindak jika ada laporan pelanggaran atau temuan yang berbau kampanye.
“Nanti diharapkan itu tidak kampanye. Memang mereka kan izinnya adalah izin menyampaikan pendapat ya, bukan izin buat kampanye,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (29/11/2018).
Bagja menjelaskan bahwa jika ada yang melakukan kamapanye maka kepolisian bisa menindak untuk dihentikan kegiatan reuni.
“Pertama, dilarang kampanye. Baik capres, partai politik, caleg, dan calon anggota DPD semua tidak boleh. Kedua, menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. Kemudian, menggangu ketertiban juga tidak boleh,” ucapnya.
Bagja menuturkan bahwa peserta reuni juga tidak boleh membawa spanduk, memakai kostum, sampai melontarkan kalimat 2019 ganti presiden karena masuk dalam kategori kampanye.
Baca Juga
Dijadwalkan ada dua pertemuan akbar yang digelar bersamaan pada Minggu (2/12/2018). Persaudaraan Alumni 212 akan mengadakan Reuni Akbar 212 di Monas. Pada saat itu pula ada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Istiqlal yang rencananya akan dihadiri Presiden Joko Widodo.