Kabar24.com, JAKARTA -- Pakar Pengawas Obat dan Makanan Roy Sparringa mengatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) harus memperkuat pengawasan agar bahan berbahaya seperti air keras tidak mudah didapatkan.
Roy yang pernah memimpin Badan Pengawas Obat dan Makanan pada 2013-2016 ini mengatakan aturan tata niaga bahan berbahaya ini sudah lama ada. Akan tetapi pengawasan yang dilakukan Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah masih longgar.
"Banyak pembiaran. Misalnya kalau beli ke toko kimia, bahan kimia mudah didapat. Mestinya harus sesuai peruntukannya yang harus ada mekanisme dibuktikan dan dicatat," kata Roy ketika dihubungi, Selasa (11/4/2017).
Dalam aturan, kata dia, air keras dan juga semua bahan berbahaya harus diawasi peredarannya. Pengawasan dilakukan mulai tingkat Importir, produsen, distributor hingga penjualan retail.
Dia mengatakan saat ini PPNS sangat jarang menindak penyalahgunaan pemanfaatan barang berbahaya ini. Sedangkan BPOM tidak punya kewenangan menindak bahan berbahaya jika penyalahgunaan di dalam proses pendistribusian.
"[Wewenang BPOM] Bisa menindak kalau sudah digunakan di makanan misalnya," kata Roy.
Baca Juga
Sementara itu dalam kesempatan terpisah Kejaksaan Agung menekankan akan menggunakan pidana maksimal hingga pembubaran korporasi untuk kejahatan obat dan pangan.
Jaksa Agung RI M. Prasetyo mengatakan pihaknya meminta seluruh Jaksa baik di tingkat pusat maupun daerah untuk meningkatkan penindakan atas aksi kriminal di bidang obat dan makanan. Dengan penindakan maksimal itu diharapkan kejahatan terhadap kemanusiaan bidang obat dan makanan bisa dicegah.
"Ini untuk memberi sanksi yang setimpal bagi penjahat kemanusiaan," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam kejahatan obat dan pangan ini penyidik juga harus membawa fakta dan bukti yang tidak terbantahkan ke ruang persidangan. Dengan upaya ini diharapkan hakim pemutus tidak bisa lari dan memenuhi tuntutan maksimal yang diajukan.
"Tetap tuntut tinggi sesuai derajat kesalahan dan fakta persidangan, kalau diputus rendah bisa banding atau kasasi," katanya.
Prasetyo juga mengingatkan agar para Jaksa menjerat korporasi jika menemukan pelanggaran. Dia mengatakan perusahaan dapat dituntut membayar denda hingga pembubaran.
"Korporasi bisa dijatuhi sanksi administrasi dan pembubaran selain denda dan ganti rugi," katanya.
Untuk meningkatkan penindakan ini, Prasetyo mengatakan pihaknya telah menjalin kesepahaman dengan Badan POM untuk peningkatan efektivitas penegakan hukum, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum. Kesepahaman juga meliputi penempatan pegawai Kejaksaan yang disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan Badan POM, serta pendidikan dan pelatihan khususnya dalam penanganan tindak pidana di bidang obat dan makanan.