Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Hadirkan Saksi Kasus BG, KPK Minta Tolong ke Wakapolri

KPK meminta bantuan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk menghadirkan saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat calon kapolri Budi Gunawan.n
Pratikno, Menteri Sekretaris Negara/Antara
Pratikno, Menteri Sekretaris Negara/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- KPK meminta bantuan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk menghadirkan saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat calon kapolri Budi Gunawan (BG).

Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, mengatakan pihaknya telah menerima surat tembusan permohonan KPK kepada Wakapolri untuk membantu menghadirkan saksi yang telah dipanggil. Pasalnya, tiga orang saksi yang telah dipanggil lembaga tersebut tidak hadir untuk diperiksa.

"Permintaan itu untuk semua saksi, termasuk saksi terdahulu yang tidak hadir setelah dipanggil untuk kedua kalinya," katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Pratikno menuturkan surat permintaan bantuan untuk menghadirkan saksi tersebut hanya ditujukan untuk saksi yang telah dipanggil sebelumnya, dan tidak termasuk pemanggilan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

Dia juga mengaku pihak Istana belum menerima surat resmi penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka, dan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua KPK. Dengan begitu, pemerintah belum dapat menindaklanjuti posisi Bambang di lembaga penegak hukum itu.

"Selama ini tidak ada surat tembusan yang datang ke kantor kami, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa. Itu semua proses hukum, dan kami tidak bisa mengintervensi," ujarnya.

Sebelumnya, tiga orang saksi dari pihak Kepolisian yang dipanggil KPK tidak hadir saat dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketiga orang itu adalah Kompol Sumardji, Brigjen Pol Herry Prastowo, dan Kombes Pol Ibnu Isticha.

Komjen Pol Budi Gunawan sendiri diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier dan SDM Polri. KPK menjeratnya dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:

Ini Dia Satu-satunya Wanita Bakal Cagub Kalsel

KPK VS PDIP: Ini Buktinya Abraham Samad Bertemu Elite PDIP


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper