Kabar24.com, JAKARTA— Ketua KPK Abraham Samad disebut inisiator yang mengatur pertemuan dengan politisi PDIP di Apartemen Capital Residence, Sudirman, Jakarta.
Hal itu berdasarkan keterangan Supriansah, saksi kasus Rumah Kaca Abraham Samad, usai memenuhi panggilan penyidik di gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
"Saya pemilik apartemen tinggal di situ."
Pria yang mengaku biasa disapa Anca itu menuturkan ihwal pertemuan dengan ketua KPK tersebut sekitar Maret-April tahun lalu. Saat itu Samad menghubungi dirinya untuk meminjam tempat guna melakukan pertemuan dengan teman-temannya.
"Apakah tidak salah, kalau saya bertemu dengan teman-teman di sini," katanya menirukan ucapan Samad.
Dia pun tak dapat menolak permintaan Samad, mengingat sama-sama aktivis antikorupsi yang berasal dari Makassar. Menurut dia tak menjadi persoalan, lagi pula itu dilakukan sebagai niatan baik kepada kawan sekampung.
Pada saat pertemuan, ketika Supriansah menjemput di bawah, dia melihat Samad mengenakan masker. Tapi sesampainya di kamar, Samad membuka maskernya.
Tak lama, teman yang dimaksud Samad pun datang, mereka selanjutnya melakukan pertemuan di tempat terpisah, sehingga Supriansah mengaku tidak mengikuti dan mengetahui detail pertemuan itu.
Hasto dan Tjahjo
Supriansah mengatakan di antara yang datang pada saat itu adalah Hasto Kristiyanto dan Tjahjo Kumolo.
Namun, usai pertemuan, Supriansah baru mengetahui ketika menyaksikan televisi bahwa Hasto dan Tjahjo merupakan politisi PDIP. Sebelumnya hanya sebatas kenal nama.
Supriansah tak menduga jika dari pertemuan tersebut berbuntut panjang berupa pemanggilan dirinya ke Bareskrim terkait laporan Abraham Samad oleh KPK Watch beberapa hari lalu.
"Saya juga jadi susah, banyak urusan terbengkalai karena panggilan ini."
Dia mengaku diperiksa oleh penyidik sejak jam 10.00 WIB. Di dalam, penyidik bertanya soal adanya pertemuan Samad dengan Hasto dan Tjahjo.
"Ada pertemuan? Iya benar ada."
Jumat pekan lalu, KPK Watch melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Polri menyusul adanya pertemuan dengan politisi PDI-P berdasarkan tulisan di Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.
Atas pertemuan itu Samad dianggap melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-indang Tindak Pidana Korupsi.