Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan memprediksi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bakal lewat dari target yang ditentukan Presiden Prabowo Subianto selama tiga bulan.
Bob menilai target tiga bulan yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja DPR. DPR, katanya, memiliki masa reses yang membuat hitungan tiga bulan ini tak sesuai dengan kalender pada umumnya.
“Penyampaian Pak Prabowo, RUU PPRT harus diundangkan segera dalam waktu tiga bulan. Nah, hitungan tiga bulan ini bukan tiga bulan kalender hari kerja,” katanya dalam keterangan tertulis dalam laman resmi DPR, sebagaimana dikutip Minggu (20/7/2025).
Sementara itu, dia berjanji bahwa masa reses DPR ini akan tetap digunakan Baleg DPR untuk menyerap aspirasi publik di daerah pemilihan (dapil) masing-masing legislator. Sebagai informasi, masa reses ini akan bergulir sejak 25 Juli 2025—15 Agustus 2025.
“Karena di DPR itu ada kalender hari reses dan kalender hari kerja. Nah kemudian, kita merasa perlu banget [pendalaman pembahasan],” ucapnya.
Lebih jauh, legislator Gerindra ini mengaku bahwa pihaknya saat ini tidak hanya sedang membahas RUU PPRT saja. Ada pembahasan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang prosesnya juga masih sama dengan RUU PPRT, yakni mendengarkan aspirasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Baca Juga
Bob menilai waktu penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan RUU PPRT kemungkinan akan melampaui target yang diinginkan Presiden RI.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kepala Negara mengungkapkan bahwa Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad telah melaporkan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai pekan depan.
Adapun, hal ini disampaikannya langsung di hadapan ratusan ribu buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saya berharap dalam waktu tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini bisa disahkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan Bisnis, RUU PPRT ini sudah lebih dari 20 tahun belum disahkan oleh DPR. Bahkan, pada 2023 lalu para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi teatrikal di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut DPR untuk segera memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.