Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan berhati-hati membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). DPR juga berjanji akan melibatkan partisipasi publik.
Puan mengungkapkan perkembangan pembahasan RUU PPRT kini telah memasuki tahapan menerima pendapat dan masukan dari masyarakat melalui RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).
"Jadi proses itu yang kita lakukan dulu. Bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kita minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kita minta dulu,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2025).
Dia melanjutkan, DPR RI akan meminta masukan seluruh pihak seperti pemberi pekerja, pelaku atau PRT itu sendiri, dan penerima pekerja. Menurutnya, langkah ini diambil untuk memberikan keadilan bagu semua pihak yang terlibat dalam RUU ini.
“Ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Nah itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya,” tutur eks Menko PMK tersebut.
Adapun, lanjutnya, hingga sejauh ini belum ada kepastian apakah RUU PPRT akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
Baca Juga
Meski demikian, pembahasan RUU PPRT dipastikan sudah mulai dilakukan secara bertahap dalam rangka meminta masukan di Baleg. “Sampai saat ini masih di Baleg. Nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu, apakah ini akan kita bahas di komisi atau di Baleg,” ucap dia.
Lebih jauh, Puan menuturkan hal yang sama juga berlaku untuk revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), karena masih belum ada kepastian apakah akan dibahas di Baleg atau Komisi II DPR.
“Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangan ya. Bagaimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya sehingga perlu dilakukan pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg. Ini pimpinan dan teman-teman di DPR sedang mendiskusikan hal tersebut,” beber dia.