Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) seusai peringatan Hari Buruh Internasional yang dirayakan esok hari, Kamis (1/5/2025).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai acara audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
“Hadiah dari DPR kepada kaum pekerja. Setelah berdiskusi panjang dengan para pimpinan DPR, Ketua DPR Mbak Puan Maharani, setelah May Day, DPR akan memulai pembahasan Undang-Undang PPRT,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengaku pihaknya mendapatkan banyak aspirasi dari para buruh atau pekerja. Namun, yang terpenting, lanjutnya, para pekerja sepakat untuk membangun kebersamaan antara pemerintah dan DPR.
“Untuk bersama-sama memikirkan bagaimana solusi yang bagus untuk bangsa dan negara ke depan di tengah situasi ekonomi global pada saat ini,” ucap legislator Gerindra tersebut.
Lebih jauh, dia pun menyampaikan DPR RI sudah memberikan masukan kepada pemerintah untuk membuat satuan tugas (satgas) yang bertugas untuk memitigasi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di satu perusahaan atau pabrik.
“Ini kita sedang matangkan terus sehingga kemudian apabila itu sudah berjalan, mudah-mudahan bisa meminimalisir dampak yang ada terhadap situasi yang ada pada saat ini,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, RUU PPRT ini sudah lebih dari 20 tahun belum disahkan oleh DPR. Bahkan, pada 2023 lalu para pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Sipil untuk UU PPRT menggelar aksi teatrikal di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.
Mereka Mereka menuntut DPR untuk segera memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.