Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil pihak Telkom dan Google terkait dengan dugaan korupsi kasus pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu untuk menindaklanjuti pengusutan perkara proyek digitalisasi di era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
"Inisial kalau dari Google PRA. Telkom, WMK ya," ujar Anang di Kejagung, Kamis (17/7/2025).
Dia menambahkan, hanya pihak Google yang hadir dalam pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung RI itu. Sementara itu, dari Telkom belum terkonfirmasi hadir atau tidak hingga 17.40 WIB.
"Yang jelas hari ini sudah dijadwalkan dua orang dari penyidik, tetapi yang hadir hanya satu [dari Google]," tutur Anang.
Kemudian, Anang mengungkap bahwa dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan penanganan perkara pengadaaan Chromebook.
Baca Juga
Di samping itu, dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan ini berkaitan terkait investasi Google ke Go-Jek.
"Ya kaitannya dengan penanganan perkara ini yang jelas sampai sejauh mana mungkin karena bisa juga ada yang berkaitan dengan investasinya," pungkasnya.
Dalam catatan Bisnis, pihak Google berinisial PRA sempat disinggung dalam ungkap kasus yang dilakukan Kejagung RI pada Selasa (15/7/2025).
Kala itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih (SW), dan Mulyatsyah.
Dalam hal ini, Abdul Qohar yang saat itu menjabat sebagai Dirdik Jampidsus mengungkap bahwa PRA sempat melakukan pertemuan dengan Nadiem Makarim untuk membicarakan pengadaan TIK.
"Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek," tutur Qohar di Kejagung, Selasa (15/7/2025) malam.