Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Habiburokhman Sebut Ada Kans Revisi KUHAP Batal Disahkan, Asalkan . . .

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ada peluang revisi Undang-Undang KUHAP batal disahkan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers tentang revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers tentang revisi KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan ada peluang revisi Undang-Undang atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) batal disahkan.

Padahal, sebelumnya dia menyatakan bahwa secara garis besar pihaknya merasa proses pembentukan revisi UU KUHAP dalam wanita kerja (panja Komisi II DPR RI ini sudah dilakukan secara transparan dan partisipatif.

“Namun demikian bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan. Hal tersebut bisa terjadi [bila] para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan KUHAP,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip Rabu (16/7/2025).

Menurut Habiburokhman, bila revisi UU KUHAP itu tidak disahkan maka seluruh pihak akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 berjatuhan. Ini karena hukum acara pidana yang saat ini menjadi panduan tidak bisa memungkinkan tercapainya keadilan.

“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” tuturnya.

Lebih lanjut, legislator Gerindra ini mengaku banyak masyarakat yang menyambut gembira beberapa poin revisi yang disepakati. Namun demikian, dia merasa masih ada juga pihak yang mengecam DPR karena ada kelompok tertentu yang menyebut DPR menerapkan “partisipasi omong kosong”. 

Bahkan, lanjutnya, Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan pada dirinya ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah, sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel.

“Namun demikian mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat. Sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun tidak sepenuhnya bisa diakomodir,” ujarnya. 

Adapun, Waketum Gerindra ini menuturkan pembahasan revisi UU KUHAP saat ini sudah masuk dalam tahap pembahasan tim perumus dan tim sinkorinisasi  (Timus Timsin) di Komisi III DPR RI. Nantinya, hasil kerja itu akan dicermati anggota Komisi III yang bertugas di timus timsin. Kemudian, akan diserahkan ke panja.

Dia melanjutkan, hasil panja akan diserahkan ke Komisi III dan jika disetujui akan langsung diambil keputusan tingkat pertama. Setelah itu tahap terakhirnya adalah pengesahan revisi UU KUHAP di tingkat II yakni Rapat Paripurna.

“Secara teknis apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna, karena pada prinsipnya pemegang hak  membentuk UU adalah seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” sebutnya.

Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam revisi UU KUHAP sudah banyak ketentuan bersifat reformis yang disepakati panja. 

Misalnya, menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum  dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukannnya ketentuan restorative justice, dan lainnya.

“Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper