Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapa Penerima BSU Rp600.000 Tahap 2 Juli 2025?

Siapa saja yang berhak menerima BSU Rp600.000 tahap 2 bulan Juli 2025?
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (14/1/2024)./Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menyortir uang rupiah di cash center atau pusat kas BNI di Jakarta, Selasa (14/1/2024)./Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Siapa saja yang berhak menerima BSU Rp600.000 tahap 2?

Sebagaimana diketahui, BSU sudah dicairkan sejak Juni 2025. Jika menurut jadwal, BSU tahap 2 sudah mulai dicairkan sejak awal bulan Juli. Pencarian pada jadwal ini dilakukan melalui bank Himbara.

Namun jika Anda ingin mengambil BSU di kantor pos, pencarian mulai dilakukan sejak 3 Juli 2025 lalu.

Jika Anda sudah dinyatakan layak menerima BSU Rp600.000, maka Anda tinggal menunggu saja uang masuk ke rekening Anda.

Namun Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Farah Diana menjelaskan bahwa tidak semua pekerja bakal menerima BSU.

Ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Penerima BSU harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.

Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak Rp3.500.000 per bulan. BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sosial yang lain

Siapa Penerim BSU Tahap 2?

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
  • Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran UMP/UMK di wilayah masing-masing
  • Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di sektor atau wilayah yang menjadi prioritas pemerintah; guru honorer juga masuk dalam kelompok penerima prioritas.

Jika Anda ingin cek apakah Anda penerima BSU atau tidak, berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Klik https://bsu.kemnaker.go.id 
  • Daftar akun jika belum memiliki akun atau login jika sudah punya akun.
  • Akan ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper