Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik PLN untuk periode Triwulan III 2025 (Juli-September).
Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi belum berubah, guna menjaga daya beli masyarakat.
Namun sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi memang dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). Meskipun parameter ekonomi pada Triwulan III 2025 menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Kenaikan tarif listrik hanya berlaku untuk wilayah Batam per 1 Juli 2025. Kenaikan tersebut menyasar kepada golongan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3).
Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo mengatakan kenaikan tarif ini hanya menyasar 7,49% dari total pelanggan PLN Batam.
"Penyesuaian dilakukan secara selektif, yakni hanya pada golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah dengan penyesuaian tarif sebesar 1.43% dari tarif sebelumnya," kata Kwin Fo.
Baca Juga
Di sisi lain, Dirjen Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan tarif listrik kuartal III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah.
Jisman menjelaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian biaya pokok penyediaan [BPP] tenaga listrik dapat terjaga," jelas Jisman melalui keterangan resminya, Minggu (29/6).
Berikut daftar lengkap tarif listrik pelanggan PLN nonsubsidi periode Juli-September 2025:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.