Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikdasmen Kalkulasi Kebutuhan Anggaran Jalankan Putusan MK Soal SD-SMP Gratis

Kemendikdasmen masih mengkalkulasi kebutuhan anggaran menjalankan putusan MK terkait dengan kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025)/Bisnis-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Kemendikdasmen masih mengkalkulasi kebutuhan anggaran untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis di sekolah negeri ataupun swasta.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat mengaku hingga kini pihaknya belum bisa membeberkan besaran pasti anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai sekolah swasta supaya gratis.

“Kita sedang menghitung, kan banyak sekali ini, tunggu ya. Kan ini hitungannya besar, jadi tidak bisa cepat,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Dia melanjutkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru membahas soal anggaran karena khawatir perhitungannya nanti malah tidak akurat.

“Nanti kalau perhitungannya tidak akurat, kan anggaran juga tidak [akurat]. Jadi kita sedang menghitung secara akurat,” ucapnya.

Adapun, Atip mengemukakan dalam waktu dekat ini pihaknya telah menyiapkan waktu untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.

“Dengan Bappenas, dengan Kementerian Keuangan, dengan Kementerian Agama. Itu akan kita koordinasi. Karena kan ini sesuatu yang harus dilaksanakan ya, putusan Mahkamah Konstitusi. Maka kita perlu koordinasi,” jelas dia.

Senada, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menilai bahwa implementasi putusan itu masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan kajian anggaran yang mendalam. Meski begitu, dia menilai bahwa putusan itu tak menggratiskan semua lini pendidikan. 

“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," ujar Mu’ti kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, untuk bisa melaksanakan amanat MK tersebut secara menyeluruh, pemerintah perlu terlebih dahulu memahami secara utuh isi dan substansi putusan. 

“Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar dan menengah gratis.  

“Kita mempelajari keputusan tersebut, Pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat, saya juga akan pelajari dulu ya," ujar Sri Mulyani singkat saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025). 

Sri Mulyani belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai dampak anggaran atau kebijakan yang akan diambil kementeriannya terkait putusan tersebut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Muhammad Ridwan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper