Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Medikdasmen Abdul Mu'ti Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis

Menteri Abdul Mu'ti merespons putusan MK yang mengamanatkan pendidikan gratis di sekolah swasta tertentu.
(Kiri ke kanan) Mendikdasmen Abdul Muti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
(Kiri ke kanan) Mendikdasmen Abdul Muti, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah swasta tertentu.

Mu’ti menilai bahwa implementasi putusan itu masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan kajian anggaran yang mendalam. Meski begitu, dia menilai bahwa putusan itu tak menggratiskan semua lini pendidikan.

“Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat ketentuan tertentu," ujar Mu’ti kepada wartawan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, untuk bisa melaksanakan amanat MK tersebut secara menyeluruh, pemerintah perlu terlebih dahulu memahami secara utuh isi dan substansi putusan.

“Terkait dengan pelaksanaannya tentu kami harus koordinasi dengan kementerian keuangan dan juga harus menunggu arahan dari Bapak Presiden,” ucapnya.

Termasuk, kata Mu’ti dalam menanggapi pertanyaan soal kemungkinan penerapan kebijakan mulai tahun anggaran 2025-2026, dia menyebut hal itu akan sulit dilakukan secara langsung karena memerlukan perubahan anggaran di tengah tahun.

Apalagi, dia menilai bahwa perubahan semacam itu memerlukan persetujuan DPR dan pembicaraan intensif dengan Kementerian Keuangan.

“Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun kan, itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan menkeu termasuk dengan DPR sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama bagaimana sesungguhnya substansi dari substansi dari keputusan MK itu,” tuturnya.

Langkah kedua, lanjut Mu’ti, adalah memetakan apa yang saat ini sudah dilakukan oleh pemerintah dalam membantu pendidikan.

Selanjutnya, setelah langkah pertama dan kedua selesai, Mu’ti menyebut bahwa kementeriannya baru dapat menyusun skema yang tepat agar bisa dilakukan untuk melaksanakan putusan MK ini.

Kendati demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan pada prinsipnya terikat pada putusan MK tersebut.

“Keputusan MK itu kan final and binding. Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu tentu saja dalam pelaksanaannya, semua kita terikat pada putusan MK itu,” ujar Mu’ti.

Namun, dia menegaskan kembali bahwa pelaksanaan teknis kebijakan tersebut tetap membutuhkan koordinasi erat dengan Kementerian Keuangan, Presiden, serta persetujuan DPR, khususnya dalam hal penyusunan dan revisi anggaran.

“Tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian  terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran,” imbuhnya.

Saat ditanya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menghitung dan mengimplementasikan kebijakan tersebut, Abdul Mu’ti menyatakan belum bisa memberikan estimasi.

Dia juga menambahkan bahwa proses pelaksanaan akan melibatkan beberapa tahap, baik di tingkat kementerian maupun pembahasan di DPR.

“Belum tahu, itu kan lintas kementerian. Belum tahu,” kata Mu’ti singkat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper