Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Teken Perpres Perlindungan Jaksa, Kejagung: Tak Perlu Jadi Polemik

Kejagung meminta supaya Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI yang telah ditekan Presiden Prabowo Subianto tidak menjadi polemik.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media, di Kejagung, (28/4/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta supaya Peraturan Presiden atau Perpres No.66/2025 tentang perlindungan Kejaksaan RI yang telah ditekan Presiden Prabowo Subianto tidak menjadi polemik.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pihaknya bersyukur akan dukungan Prabowo yang telah meneken beleid ini.

Pasalnya, pemberlakuan Perpres tersebut telah membuktikan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa untuk menjalankan tugas dan fungsinya merupakan hal yang penting.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Dia menambahkan, sejatinya kerja sama Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri serta lembaga terkait lainnya telah berjalan baik selama ini.

Namun demikian, melalui peraturan ini telah menegaskan bahwa tidak perlindungan dari lembaga lain untuk Kejaksaan RI tidak harus menjadi polemik lagi.

"Ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak kepada Jaksa," pungkasnya.

Dalam catat Bisnis, Perpres No.66 tentang perlindungan Kejaksaan RI ini memuat 13 Pasal. Pada intinya, belasan Pasal itu mengatur soal perlindungan dan dukungan terhadap tugas dan fungsi Kejaksaan RI.

Adapun, perlindungan itu dapat dilakukan oleh Polri untuk jaksa dan keluarganya agar memiliki rasa aman saat menjalankan tugas. 

Sementara, untuk TNI lebih kepada perlindungan institusi Kejaksaan serta pengawalan jaksa yang menjalankan tugasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper