Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah meneken peraturan presiden (Perpres) terkait perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Aturan perlindungan tertuang pada Perpres No.66/2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI yang diteken Prabowo pada 21 Mei 2025.
Dalam Perpres itu memuat 13 Pasal yang mengatur soal perlindungan terhadap jaksa. Misalnya, Prabowo pada Pasal 1 telah menuangkan bahwa perlindungan negara itu merupakan jaminan rasa aman yang diberikan kepada jaksa dari ancaman.
Ancaman yang dimaksud merupakan segala bentuk perbuatan yang dapat membahayakan diri, jiwa dan/harta benda. Sementara itu, hak jaksa ini diatur dalam Pasal 2.
"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Perlindungan Negara dari Ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," bunyi Pasal 2 Perpres No.66.
Selanjutnya, perlindungan jaksa ini dapat dilakukan oleh TNI maupun Polri. Secara tugas, Polri lebih melindungi jaksa pribadi dan anggota keluarganya, termasuk tempat tinggal dan asetnya.
Baca Juga
Sementara itu, perlindungan TNI lebih mencakup institusi kejaksaan dan mengawal jaksa saat menjalankan tugas dan fungsinya dan kebutuhan yang bersifat strategis.
Selanjutnya, pendanaan peraturan ini bersumber dari APBN Kejaksaan RI dan/atau berasal dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam rangka mendukung tugas dan fungsi itu, korps Adhyaksa juga dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan Badan Intelijen Strategis Indonesia.
"Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk paling sedikit: a. pendidikan dan pelatihan; dan/atau b. pertukaran data dan informasi," dalam Pasal 12 ayat (2).