Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum Nilai Penangkapan Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Konyol

Pakar hukum komentari kasus mahasiswa ITB ditangkap karena unggah meme Prabowo-Jokowi.
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (5/5/2025)/BPMI
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (5/5/2025)/BPMI

Bisnis.com, JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengimbau Presiden RI Prabowo Subianto untuk menegur kepolisian, yang menangkap mahasiswi ITB Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS yang diduga menyebarkan meme Prabowo-Jokowi. 

Imbauannya ini dia layangkan supaya menghindarkan kesan bahwa Pemerintahan Prabowo anti demokrasi. Dia memandang tindakan penahanan mahasiswi ITB itu berlebihan dan tak masuk akal alias konyol.

“Karena Presiden atau Prabowo Subianto dan Joko Widodo itu tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi, mereka sudah menyatu menjadi institusi publik, karena itu tidak dalam perspektif hukum tidak bisa lagi dilihat sebagai pribadi,” terangnya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (11/5/2025).

Sebab itu, Abdul merasa penangkapan hingga penahanan mahasiswi tersebut juga telah melukai demokrasi. Karena menurutnya saat seseorang telah menduduki jabatan publik, maka tak ada lagi ruang pribadi baginya.

“Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik. Jadi polisi sebagai penegak hukum itu lebay [berlebihan] dan tidak mengerti demokrasi,” singgungnya.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang wanita berinisial SSS yang diduga telah membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025). 

Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail terkait sosok yang telah diringkus tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa saat ini SSS sudah menjadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan. 

Dia menambahkan, SSS yang juga sudah ditetapkan tersangka diduga melanggar pasal pada Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Elektronik (ITE). 

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkas Trunoyudo.

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait persoalan tersebut. 

“ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/12025).

Nurlaela menambahkan, salah satu pihak yang telah berkomunikasi dengan pihaknya yakni orang tua SSS dengan mendatangi pihak kampus secara langsung dan menyatakan permintaan maaf.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper