Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ITB Buka Suara soal Mahasiswi yang Sebarkan Meme Prabowo-Jokowi

ITB beri penjelasan mengenai mahasiswinya yang ditangkap karena sebarkan meme Prabowo-Jokowi.
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). Dok https://www.itb.ac.id/
Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). Dok https://www.itb.ac.id/

Bisnis.com, JAKARTA — Institut Teknologi Bandung (ITB) angkat bicara terkait dengan penangkapan penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS oleh kepolisian yang diduga menyebarkan meme Prabowo-Jokowi. 

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait persoalan tersebut.

"ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/12025).

Nurlaela menambahkan, salah satu pihak yang telah berkomunikasi dengan pihaknya yakni orang tua SSS dengan mendatangi pihak kampus secara langsung.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB [ pada 9/5/2025] dan menyatakan permintaan maaf. Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan pihak-pihak terkait lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang wanita berinisial SSS yang diduga telah membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail terkait sosok yang telah diringkus tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa saat ini SSS sudah menjadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan.

Dia menambahkan, SSS yang juga sudah ditetapkan tersangka diduga melanggar pasal pada Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Elektronik (ITE).

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkas Trunoyudo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper