Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menangkap seorang wanita berinisial SSS yang diduga telah membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.
Informasi penangkapan itu disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).
Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail terkait sosok yang telah diringkus tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa saat ini SSS sudah menjadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Dia menambahkan, tersangka yang diduga mahasiswi kampus ternama di Bandung itu diduga melanggar pasal pada Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Elektronik (ITE).
Baca Juga
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkas Trunoyudo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mengunggah meme vulgar atau "ciuman" itu di media sosial X. Salah satu akun X @bengkeldodo sempat mengunggah tangkapan layar meme vulgar tersebut dan disandingkan dengan foto yang diduga pembuatnya.