Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Karawang dan Semarang.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan untuk di Karawang ada satu tersangka berinisial TN. Sementara di Semarang terdapat tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW.
"[Di kasus TKP Semarang, penyidik] meningkatkan status 3 orang terlapor dengan inisial FZSW alias A, DS, dan KKI menjadi tersangka," ujarnya di Bareskrim, Senin (5/5/2025).
Dia menambahkan, kasus pada dua TKP ini memiliki modus yang sama yakni menyuntikan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg. Total, empat tabung gas yang diperlukan untuk mengisi tabung 12 kg.
Dari para pelaku, Bareskrim telah menyita 4.495 tabung gas dengan varian 50 Kg, 12 Kg hingga 5,5 Kg. Selain itu, alat penyuntikan, mobil pikap hingga barang bukti elektronik juga turut disita.
Di samping itu, untuk TKP Semarang, para pelaku diduga menerima keuntungan sebesar Rp3 miliar selama enam bulan.
Baca Juga
Sementara itu, pelaku di Karawang mendapatkan untung Rp1,2 miliar setelah beroperasi satu tahun. Alhasil, total keuntungan tersangka dalam dua pengungkapan ini mencapai Rp4,2 miliar.
"Selama kurun waktu 1 tahun selama tersangka bekerja tersebut [pangkalan di Karawang] mendapat keuntungan kurang lebih Rp1.276.272.000," imbuhnya.
Adapun, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000," pungkas Nunung.