Bisnis.com, JAKARTA — Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengaku telah memberikan uang Rp1 miliar untuk eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar untuk pembuatan film.
Hal itu disampaikan Bert saam menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Zarof Ricar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya soal penyerahan uang Rp1 miliar dari Bert ke Zarof. Informasi itu kemudian diamini oleh Bert untuk keperluan produksi film "Sang Pengadil".
Bert kemudian menjelaskan asal usul pemberian uang tersebut bermula saat dirinya bertemu dengan Zarof di acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum swasta di Jakarta Selatan. Di lokasi mereka bertukar kabar masing-masing.
"Kan pensiun beliau ini, apa kabar, gimana pensiun, nah apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil gitu. Itu saja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenernya bercanda, 'banyak duit dong, gitu kan'. Dia, beliau [Zarof] bilang, 'ini aja gue perlu duit'," ujar Bert.
Kemudian, Bert membantu pendanaan dalam produksi film besutan Zarof tersebut. Total, uang yang dirogoh Bert untuk membantu Zarof itu sebesar Rp1 miliar dalam pecahan Rp100.000.
Baca Juga
Uang tersebut dikirimkan ke rumah Zarof Ricar yang berlokasi di Jakarta Selatan. Adapun, Bert mengaku alasannya membantu Zarof itu karena akan mendapatkan keuntungan dari produksi film tersebut.
"Jadi kita itu kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum ya di ini, jadi saya pikir membludak ini film kan, pasti untung, saya feeling," imbuhnya.
Di samping itu, Bert juga mengaku bahwa alasan memberikan uang itu karena dirinya sempat tertarik dengan pernyataan Zarof yang bisa membantunya dalam pengurusan perkara di pengadilan.
"Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar, karena sempat ngomong, 'bert kalau lo ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan. Saya ada perkara kebetulan, kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya 2 lembar saja kalo tidak salah," tambah Bert.
Selanjutnya, Bert mengirimkan nomor perkara terkait dengan perkara tersebut, salah satunya terkait perdata. Kedua perkara itu disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Hanya saja, kata Bert, meskipun permintaan mengurus perkara ini untuk mengetes kemampuan Zarof. Namun, Bert merasa kecewa karena putusan kedua perkara itu tidak sesuai dengan keinginannya.
"Jadi kan saya sudah bantu [pendanaan film] Rp1 miliar hasilnya kan tolak perkara saya dihukum ponakan saya. Jadi wajar lah kita kecewa kan," pungkas Bert.