Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus korupsi dan TPPU Duta Palma Group ke PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pelimpahan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakpus ke PN Tipikor.
"JPU pada Kejari Jakpus telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU oleh PT Duta Palma Group ke PN Tipikor," ujar Harli dalam keterangan, Kamis (10/4/2025).
Dia menambahkan, setidaknya ada tujuh korporasi yang bakal didakwa dalam kasus rasuah ini. Mereka yakni PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific yang diwakili oleh kuasa yang bertindak atas nama Surya Darmadi.
Kemudian, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh kuasa atas Tovariga Triaginta Ginting.
"Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, korps Adhyaksa secara total telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau ini.
Adapun, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.