Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan anak terpidana Surya Darmadi, sekaligus tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Duta Palma Group, Cheryl Darmadi ternyata berada di Singapura.
Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi keberada Cheryl di Singapura sudah cukup lama. Namun, dia tidak merincikan secara detail terkait kepentingan dan kapan Chery tiba di Negeri Singa itu.
"Wah sudah cukup lama itu. Posisi dia [anak Surya Darmadi] ada di Singapura terus," ujarnya di Kejagung, Rabu (8/1/2025).
Febrie menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan pendataan untuk aset-aset yang diduga terkait dengan kasus TPPU Duta Palma Group.
Pendataan itu, dilakukan untuk memisahkan antara dana yang diduga dengan TPPU dan uang terkait dengan lahan ilegal.
"Kita akan lihat ini semua asetnya yang sedang disita oleh Jaksa, sedang diteliti, yang mana termasuk aset yang akan di TPPU dan yang mana masuk uang dari lahan ilegal. Nah ini masuk ke kebun-kebun yang lain yang dikuasai oleh anaknya. Nah sebatas itu," pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Chery Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).
Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.
Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.