Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Diantara 8 golongan penerima zakat dalam Islam, beberapa diantaranya adalah golongan fakir, miskin, amil, dan mualaf.
Daftar golongan penerima zakat dalam Islam. Ilustrasi zakat fitrah. Dok. NU Online.
Daftar golongan penerima zakat dalam Islam. Ilustrasi zakat fitrah. Dok. NU Online.

Bisnis.com, JAKARTA - Zakat merupakan kewajiban setiap umat Muslim yang mampu untuk membantu orang yang membutuhkan. Dalam Islam terdapat 8 golongan penerima zakat, diantaranya fakir, miskin, amil, dan mualaf. Di bawah ini penjelasan lengkap masing-masing golongan dan hak mereka dalam menerima zakat.

Zakat adalah bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu.

Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.

Zakat dibagi menjadi 2 yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat fitrah dibayarkan menjelang Idulfitri, sedangkan zakat mal dibayarkan sepanjang tahun setelah memenuhi syarat.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT telah menetapkan 8 orang yang berhak menerima zakat (asnaf).

Surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan golongan-golongan orang yang menerima zakat yakni:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Innamash-shadaqatu lil-fuqaraa'i wal-masaakiini wal-‘aamiliina ‘alaihaa wal-mu'allafati quluubuhum wa fir-riqaabi wal-ghaarimiina wa fii sabiilillaahi wabnis-sabiil, fariidlatam minallaah, wallaahu ‘aliimun hakiim.

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Pada intinya, orang yang berhak menerima zakat adalah mereka yang miskin dan memerlukan bantuan dari orang lain.

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

1. Fakir

Orang-orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Mereka berada dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan.

2. Miskin

Orang-orang yang memiliki harta atau penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Kondisi mereka tidak separah fakir, tetapi tetap membutuhkan bantuan.

3. Amil

Orang-orang yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat sebagai imbalan atas jasa mereka.

4. Mualaf

Orang-orang yang baru masuk Islam atau mereka yang hatinya masih lemah dalam keimanan. Zakat diberikan kepada mualaf untuk memperkuat keyakinan mereka terhadap Islam.

5. Riqab (Budak)

Dalam konteks modern, golongan ini merujuk pada upaya pembebasan manusia dari segala bentuk perbudakan atau penindasan.

6. Gharim (Orang yang Berutang)

Orang-orang yang memiliki utang yang sulit dilunasi. Zakat dapat diberikan kepada mereka untuk membantu meringankan beban utang mereka.

7. Fi Sabilillah

Orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT, seperti mereka yang berjuang untuk kepentingan agama, pendidikan, atau kegiatan sosial yang bermanfaat.

8. Ibnu Sabil

Orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan kehabisan bekal. Mereka berhak mendapatkan bantuan zakat untuk melanjutkan perjalanan mereka.

Doa Niat Bayar Zakat

Bacaan niat saat membayar Zakat sesuai dengan jenisnya:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

"Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.

2. Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga (Istri & Anak)

Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga
Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga

"Nawaitu an ukhrija zakat al-fitri ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk seluruh orang yang menjadi tanggungan saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.

3. Niat Zakat Mal (Harta)
Niat Zakat Mal
Niat Zakat Mal

"Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat harta saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.

Penting untuk dipahami bahwa pendistribusian zakat harus tepat sasaran, yaitu kepada orang yang berhak menerima zakat yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Dengan demikian, zakat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang membutuhkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper