Bisnis.com, SOLO - Sebelum salat Idulfitri dilakukan, umat muslim diminta untuk melakukan zakat fitrah.
Zakat ini bersifat wajib untuk dilakukan oleh seluruh umat Islam, yang bertujuan menyucikan harta.
Zakat fitrah biasanya dilakukan pada bulan Ramadan, maksimal diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan sebelum salat Idulfitri.
Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)
Baca Juga
Wajib dilakukan, lantas bagaimana hukumnya melakukan zakat fitrah menggunakan beras bantuan yang diberikan oleh orang lain?
Melansir Nu Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam tulisannya ‘Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Sumbangan’ menjelaskan bahwa membayar fitrah dengan menggunakan beras hasil bantuan atau sumbangan hukumnya boleh.
“Siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena itu sudah menjadi miliknya,” jelas Hafiz.
Disebutkan juga, seseorang dapat menggunakan stok beras sumbangan untuk membayar kewajiban zakat fitrah dirinya dan keluarganya.
Namun perlu diingat bahwa melakukan zakat fitrah ini melekat kepada orang yang memiliki rezeki berlebih.
“Mereka yang tidak memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan nafkah untuk keluarganya pada malam dan hari raya tidak terkena kewajiban zakat. Kewajiban zakat berlaku untuk mereka yang berlebih,” kata dia.
Ketentuan dan niat zakat fitrah