Ketentuan dan niat melakukan zakat fitrah
Ketentuan Zakat Fitrah
Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Biasanya ketentuan ini dibulatkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian.
Menurut Madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran tersebut, apabila dirasa lebih bermanfaat bagi mustahik.
Waktu memberikan zakat fitrah pun bisa dilakukan pada awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
Niat zakat fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Dalam menunaikannya, baiknya diawali dengan membaca niat:
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."