Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Beras Bantuan, Sah atau Tidak?

Berikut hukum melakukan zakat fitrah menggunakan beras bantuan dari zakat/orang lain.
Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadan/Unair.ac.id
Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadan/Unair.ac.id

Ketentuan dan niat melakukan zakat fitrah

Ketentuan Zakat Fitrah

Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Biasanya ketentuan ini dibulatkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian.

Menurut Madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran tersebut, apabila dirasa lebih bermanfaat bagi mustahik.

Waktu memberikan zakat fitrah pun bisa dilakukan pada awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

Niat zakat fitrah 

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Dalam menunaikannya, baiknya diawali dengan membaca niat:

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper