Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyinggung soal lemahnya aparat penegak hukum (APH) dalam administrasi surat menyurat soal perkara.
Hal ini dia sampaikan langsung saat rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dengan agenda menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
“Kita boleh bilang APH kita lemah sekali dalam administrasi surat menyurat, mulai dari surat panggilan kemudian surat perintah-surat perintah kaitannya dalam upaya paksa, lalu kemudian surat pemberitahuan hasil perkembangan perkara SP2HP dan segala macamnya,” beber Julius.
Akibat hal tersebut, Julius memandang masyarakat jadi tidak mengetahui proses perkaranya sudah sampai di tahap mana dan apa yang akan dihadapi.
Bahkan, lanjutnya, banyak juga yang suratnya tidak diberikan atau baru menyusul diberikan setelah diminta.
Padahal soal surat ini penting karena berkaitan dengan penyampaian informasi perkara dan informasi hak kepada yang bersangkutan.
Baca Juga
“Hak seseorang yang menghadapi proses penyidikan tentu berbeda dengan penyelidikan. Dalam penyidikan bisa status tersangka dan yang lain dan tentu berbeda situasinya apabila dia masih dalam konteks penyelidikan,” jelasnya.