Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat Sipil Ramai-ramai Tolak Revisi RUU TNI, Demokrasi RI Terancam?

Pembahasan revisi RUU TNI menjadi sorotan. Masyarakat sipil mulai bergerak untuk menolak revisi RUU TNI lantaran bisa mengancam demokrasi.
Warga berada di alutsista saat pawai HUT ke-79 TNI di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berada di alutsista saat pawai HUT ke-79 TNI di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil hingga pengamat politik ramai-ramai menolak serta mengkritisi pembahasan revisi Undang-Undang atau RUU TNI yang saat ini dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah. 

Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti turut menyoroti revisi Undang-Undang (UU) TNI yang menuai kontroversi lantaran sejumlah aspek yang dianggap tidak sejalan dengan prinsip efisiensi serta berpotensi mengancam demokrasi. 

Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah terkait dengan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Meski disebut sebagai 'pembatasan', faktanya revisi ini justru memperluas cakupan peran TNI di ranah sipil, dari 10 posisi menjadi 16.

"Tentu saja, ini tidak bisa disebut sebagai pembatasan, tapi perluasan. Pembatasan seharusnya mengurangi jumlah posisi militer aktif di jabatan sipil, bukan menambahnya," tegas Ray. 

Sementara itu, Direktur Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) Hendri Satrio juga memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI.

Menurutnya, Pasal 47 ayat (2) khususnya kalimat terakhir yang berbunyinya 'sesuai kebijakan Presiden' berpotensi merusak demokrasi di Indonesia.

Untuk diketahui, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

Melalui revisi UU TNI, yang tertuang dalam DIM, pemerintah mengusulkan menambah lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif. Kelimanya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

“Mengapa bahaya? sebab kita tidak mengetahui kondisi Presiden saat memutuskan, jadi seharusnya jangan ada kata atau kalimat dalam undang-undang yang melibatkan kondisi bersayap,” pungkas Hendri.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

Justru, Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah. Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.

"Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu," tulis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. 

Koalisi menilai, sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI. Jadi jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah.

Menurut Koalisis, sejak Panglima TNI menyatakan bahwa prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang dibolehkan pasal 47 ayat (2), harus mundur dari dinas aktif kemiliteran, maka kami mendesak agar seluruh prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang diperbolehkan dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI tersebut, segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI.

"Terutama Letkol Teddy Indra Wijaya yang berulangkali melanggar ketentuan dalam UU TNI, mulai dari terlibat dalam kampanye politik praktis 2024 hingga pengangkatannya sebagai Seskab," imbuhnya. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper