Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukalapak (BUKA) Ajukan PKPU terhadap Harmas, Serahkan 25 Bukti

Bukalapak (BUKA) menyerahkan 25 bukti kepada majelis hakim saat persidangan PKPU melawan PT Harmas Jalesveva.
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3). JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Warga mengakses aplikasi Bukalapak di Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/3). JIBI/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) menyerahkan 25 akta bukti kepada majelis hakim saat persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara BUKA melawan PT Harmas Jalesveva (Harmas) di Pengadilan Niaga.

Dalam persidangan yang digelar Senin (10/3/2025) lalu, 25 bukti yang diserahkan menjadi landasan kuat yang menunjukkan bahwa Harmas memiliki kewajiban finansial yang belum dipenuhi kepada BUKA

Salah satu bukti utama yang diajukan adalah nota kesepakatan bersama (Letter of Intent/LoI) yang menjadi dasar perjanjian sewa ruang perkantoran di gedung One Belpark antara BUKA dan Harmas. 

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana mengatakan dalam dokumen ini, hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh kedua pihak secara faktual telah diingkari oleh Harmas.

Di mana Harmas tidak mampu menyediakan tempat yang layak dan tepat waktu untuk dapat digunakan sebagai kantor oleh BUKA.

Selain itu, BUKA juga menyerahkan bukti transfer dana sebesar Rp6,4 miliar, yang terdiri dari booking fee dan deposit service charge yang disepakati dalam LoI dan telah dibayarkan kepada Harmas. 

“Bukti ini mempertegas bahwa BUKA sudah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian. Namun, hingga kini, Harmas belum mengembalikan dana tersebut meskipun telah diminta secara resmi oleh BUKA,” kata Kurnia dalam keteranganya, Kamis (13/3/2025).

Kurnia menyebutkan, dalam persidangan juga diajukan korespondensi antara BUKA dan Harmas terkait permintaan perpanjangan waktu pembangunan ruang perkantoran. 

Bukti ini menunjukkan bahwa sejak awal, Harmas memang tidak mampu menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai jadwal yang telah disepakati. 

Fakta ini semakin diperkuat dengan adanya bukti proposal peminjaman dana dari Harmas kepada BUKA, yang membuktikan bahwa Harmas mengalami kesulitan keuangan dan tidak mampu memenuhi janjinya.

Sebagai langkah persuasif sebelum menempuh jalur hukum, BUKA juga telah mengirimkan surat teguran dan somasi kepada Harmas untuk meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan. 

Namun, upaya ini tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pihak Harmas, sehingga BUKA tidak memiliki pilihan lain selain mengajukan permohonan PKPU guna memastikan hak-haknya dapat ditegakkan.

“Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi kami serta seluruh pemangku kepentingan. BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Kurnia.

BUKA optimistis bahwa dengan adanya bukti-bukti yang telah diajukan, majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan PKPU ini secara objektif dan adil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper