Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Pelaku Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dituntut Bui Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025)/Antara-Siti Nurhaliza
Tiga terdakwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2025)/Antara-Siti Nurhaliza

Bisnis.com, JAKARTA - Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Laut (AL). 

Sidang pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan dan penadahan itu digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/3/2025). Pihak Oditurat Militer II-07 selaku Penuntut Umum pun meminta ketiga terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan. 

Pada tuntutan yang dibacakan, Oditur Militer meminta agar Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo serta Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman, sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, Oditur Militer turut meminta agar Hakim menyatakan Terdakwa I KLK Bambang Apri, Terdakwa II Sertus Akbar dan Terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan, bersalah melakukan penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa I Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (dan Terdakwa II Sertu Akbar Adli, red], pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkatan Laut," demikian bunyi tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (10/3/2025). 

Di sisi lain, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar turut dituntut untuk membayar restitusi kepada kelurarga korban masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta. 

Kemudian, keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta. 

Sementara itu, Terdakwa III Sertu Rafsin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan. 

"Pidana pokok penjara selama empat tahun dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan, dipecat dari Dinas Militer cq. TNI Angkata Laut," kata Oditur Militer.

Adapun sebagaimana kedua terdakwa lainnya, Rafsin juga dituntut hukuman pemecatan dari TNI AL. 

Sebelum membacakan tuntutan, Oditur Militer turut membacakan sejumlah hal memberatkan dan meringankan tuntutan kepada para terdakwa. 

Beberapa hal memberatkan meliputi perbuatan kepada para terdakwa yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta bertentangan dengan Sapta Marga Sumph Prajurit soal tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. 

Kemudian, para terdakwa disebut melanggara beberapa butir pada Delapan Wajib TNI mengenai tidak sekali-kali merugikan rakyat, serta tidak sekali-kali menakut-nakuti dan menyakiti hati rakyat. 

Selanjutnya, para terdakwa disebut mencemarkan nama baik TNI khususnya TNI AL di mata masyarakat. Mereka juga disebut tidak jujur dan berbelit-belit pada persidangan. 

"Perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi sampai hati dan tanpa belas kemanusiaan sampai hati membunuh sesama manusia yang tidak bersalah yaitu Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman dan Saudara Ramli yang sampai saat ini masih dirawat," demikian bunyi tuntutan Oditur Militer. 

Tidak hanya itu, perbuatan ketiga terdakwa yang masih membela diri pada saat melakukan pembelaan serta perbuatannya yang menyebabkan keluarga kehilangan sosok ayah, turut memperberat tuntutan dari Oditurat Militer. 

"Hal-hal yang meringankan, nihil," ujar Oditur Militer yang membacakan tuntutan kepada ketiga terdakwa. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper