Bisnis.com, JAKARTA - Dua dari tiga orang prajurit TNI terdakwa kasus penembakan terhadap pemilik usaha rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan dibacakan pada sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 menyatakan Terdakwa I Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Terdakwa II Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakuakan tindak pidana berupa pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tindakan mereka, Majelis Hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer kepada kedua terdakwa tersebut.
"Mempidana para terdakwai oleh karena itu dengan terdakwa satu: pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa dua, pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman di ruang sidang, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Sementara itu, Terdakwa III yakni Sertu Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana menurut pasal 480 ke-1 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
"Terdakwa tiga, pidana pokok penjara selama empat tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada di tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," jelas Hakim Ketua.
Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan Oditur Militer II-07. Perbedaan hanya terletak pada sisi restitusi yang dimohonkan oleh korban. Majelis Hakim menerima permohonan para korban melalui pihak Oditurat Militer, namun tidak mengabulkannya lantaran para terdakwa sudah tidak lagi memiliki kemampuan ekonomi.
"Tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa," kata Hakim Ketua.
Sebelumnya, Terdakwa Bambang dan Terdakwa Akbar dituntut untuk membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal pemilik usaha mobil rental, Ilyas Abdurrahman, masing-masing dibebankan senilai Rp209 juta dan Rp147 juta.
Keduanya juga dituntut membayar restitusi kepada Ramli, korban penembakan yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Bambang dituntut untuk membayar senilai Rp146 juta, sedangkan Akbar senilai Rp73 juta.
Sementara itu, Terdakwa Rafsin dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Rp147 juta, dan korban Ramli yang tengah dirawat senilai Rp73 juta, subsidair 3 bulan kurungan.