Bisnis.com, JAKARTA - Polisi mengungkap oknum TNI Bambang Apri Atmojo sebagai pelaku penembakan bos rental mobil di kawasan rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Awalnya, dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti di TKP seperti CCTV dan melakukan olah TKP untuk menemukan pelaku tersebut.
"Setelah dilakukan beberapa metode dan memang dikuatkan dengan keterangan saksi jelas," ujarnya di persidangan.
Kemudian, oditur militer atau penuntut umum meminta Arief untuk menghadap ke arah tiga terdakwa dan memilih sosok pelaku penembakan.
Secara terperinci, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (terdakwa I), Sertu Bah Akbar Adli (terdakwa II) dan Sertu Kom Rafsin (terdakwa III).
Baca Juga
"Saudara saksi menghadap ke kanan, perlu kami jelaskan orang yang paling kiri terdakwa 1, orang yang di tengah terdakwa 2, orang yang paling kanan terdakwa 3, setelah Saudara lakukan CCTV terdakwa mana yang melakukan penembakan?" tanya oditur.
Arief kemudian mengungkap bahwa terdakwa Bambang merupakan pelaku penembakan di kasus tewasnya bos rental di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
"Iya, [terdakwa] satu," ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa pemilihan pelaku penembakan itu sudah melalui pemeriksaan barang bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi.
Sebagai informasi, dua dari tiga oknum TNI didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, IA.
Dua terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli. Selain itu, ketiganya didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan