Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) akhirnya menetapkan 3 oknum TNI menjadi tersangka usai membunuh bos rental mobil di kawasan rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak.
Komandan Puspomal, Laksamana Muda Sasmita mengatakan ketiga oknum TNI AL yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu berinisial Sertu AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala (KLK) BA.
Sasmita mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya memiliki bukti kuat melakukan pembunuhan berencana dan dijerat Pasa 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, dakwaan subsider 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan 408 juncto Ayat 55 KUHP.
"Para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan," tuturnya di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dia menjelaskan alasan ketiga oknum TNI AL tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana karena ketiga oknum tersebut memiliki jeda waktu untuk melakukan aksi pembunuhan.
"Jadi klausul pembunuhan berencana itu adalah tersangka ada jeda waktu untuk berpikir. Soalnya ketika pembunuhan biasa itu tersangka tidak ada jeda, untuk berpikir, ini ada jeda untuk berpikir," katanya.
Baca Juga
Sasmita menegaskan setelah ketiga oknum TNI AL tersebut menjadi tersangka, ketiga tersangka itu langsung dilimpahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta beserta barang buktinya.
"Sudah kita limpahkan, langsung," ujarnya.