Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Pangan Polri telah menemukan dugaan pelanggaran terkait ketidaksesuaian isi minyak goreng dengan kemasan pada produk Minyakita.
Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan pelanggaran itu berkaitan dengan produk MinyaKita dengan label 1 liter, namun isinya hanya mencapai 700 ml sampai dengan 900 ml.
"Ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam label kemasan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/3/2025).
Dia menambahkan, tiga produk MinyaKita itu diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda mulai dari PT Artha Eka Global Asia, Depok; PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang dan Koperasi Produsen Umkm Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus.
"Ketiga perusahaan yang memproduksi minyak goreng merek MinyaKita yg diduga tidak sesuai dengan label," tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Helfi menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dengan temuannya itu, termasuk dengan penyitaan barang bukti.
Baca Juga
Hal tersebut dilakukan agar pihaknya segera membuat terang peristiwa yang berkaitan dengan produk MinyaKita tersebut.
"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.