Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Kejagung Belum Jerat TPPU pada Tersangka Kasus Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum menjerat TPPU terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS.
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media di Kejagung, Jumat (7/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat memberikan keterangan ke awak media di Kejagung, Jumat (7/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum menjerat TPPU terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina-KKKS.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa saat ini penyidik pada direktorat Jampidsus masih fokus dalam penanganan terkait persangkaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

"Nanti kita lihat, karena penyidik sekarang sedang fokus terhadap pasal persangkaan yang sudah ditetapkan, ditentukan," ujarnya di Kejagung, Jumat (7/3/2025).

Meskipun begitu, Harli menekankan bahwa pihaknya bakal menjerat tersangka dengan TPPU apabila mereka terbukti menerima keuntungan dalam kasus rasuah tersebut.

"Nah bahwa misalnya ada fakta nanti yang menjelaskan para tersangka ini menikmati, ya semua kemungkinan itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper