Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM di Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung memeriksa mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa itu yakni mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto (DS).

"Saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Selain Djoko, Harli menuturkan penyidik Jampidsus juga memeriksa TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.

Kemudian, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading; ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional; dan ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; dan AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga turut diperiksa dalam perkara ini.

Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

Ketujuh tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper