Pemerintah Ukraina merespons komentar Presiden AS Donald Trump, yang mengecam Presiden Volodymyr Zelensky sebagai diktator.
Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Ukraina di Indonesia, Yevhenia Shynkarenko, mengatakan konstitusi Ukraina menyatakan dengan jelas bahwa negara tidak dapat mengadakan pemilihan umum ketika terjadi perang dan selama pemberlakuan masa darurat militer.
Dia menuturkan, masalah pemilihan umum tersebut juga bukan soal undang-undang, melainkan keamanan masyarakat Ukraina.
Shynkarenko menuturkan, pemilu tidak mungkin dilakukan ketika negara sedang berperang dan tidak mampu menjamin keamanan masyarakat selama penyelenggaraan pemilihan tersebut.
"Ketika sebagian wilayah kita berada di bawah aksi perang atau pendudukan dan diserang setiap hari, kita [Pemerintah Ukrain] tidak dapat memberikan keamanan bagi orang-orang untuk datang ke tempat di mana mereka berkumpul dan mereka mungkin mati karena drone atau rudal Rusia," ujar Shynkarenko dalam Konferensi Pers "Stand with Ukraine" Billboard Unveiling di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Adapun, masa jabatan lima tahun Zelensky seharusnya berakhir pada 2024, tetapi pemilihan presiden dan parlemen tidak dapat diselenggarakan berdasarkan darurat militer, yang diberlakukan Ukraina pada Februari 2022 sebagai tanggapan atas invasi Rusia.
Baca Juga
Adapun, Shynkarenko mengatakan sebelum pemberlakuan darurat militer dan perang dengan Rusia pada 2022, Ukraina telah melaksanakan pemilu sebanyak lima kali dalam 20 tahun terakhir. Dia menuturkan, pemilihan itu berjalan dengan demokratis dan sukses memilih pemimpin negara pada periode tersebut.