Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asistennya Belum Ditahan

Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM menjadi tersangka kasus pemerasan dan pengancaman serta pencucian uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan ke awak media di Polda Metro Jaya,  Selasa (6/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan ke awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM menjadi tersangka kasus pemerasan dan pengancaman serta pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Ditressiber Polda Metro Jaya," tutur Ade di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Menurut Ade, tim penyidik Polda Metro Jaya juga tidak menutup kemungkinan bakal langsung melakukan upaya penahanan terhadap Nikita Mirzani dan IM selama 20 hari ke depan agar tidak melarikan diri dan mempengaruhi saksi.

"Kami tidak bisa berandai-andai apakah dua tersangka akan langsung ditahan, kita tunggu hasil kerja penyidik," katanya.

Nikita Mirzani dan asistennya, IM ditetapkan tersangka atas laporan dari Reza Gladys. 

Dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 melalui kuasa hukumnya, Julianus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper