Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Peran Kades Kohod Cs di Kasus Pagar Laut Tangerang

Bareskrim Polri mengungkap modus Kepala Desa Kohod Arsin Cs dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/2/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap modus Kepala Desa Kohod Arsin Cs dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum alias Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempatnya diduga telah bekerja sama membuat dan menggunakan surat palsu sebelum menerbitkan surat kepemilikan tanah di Tangerang.

Surat itu berupa penguasaan bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian hingga surat pengurusan permohonan periode Desember 2023- November 2024.

"Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ujarnya di Bareskrim, Kamis (18/2/2025).

Dia menambahkan, sejumlah surat itu digunakan untuk mengajukan surat kepemilikan sebanyak 263 surat kepemilikan tanah atas nama warga Kohod.

"Di mana seolah-olah pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260-an SHM atas nama warga Kohod," tambahnya.

Di lain sisi, Djuhandhani mengatakan bahwa saat ini Bareskrim tengah melengkapi penyidikan usai menetapkan Arsin Cs sebagai tersangka.

"Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper